Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT

Selasa 01-10-2024,13:12 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pada halaman beranda, pilih opsi "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT".

Pastikan Anda memenuhi syarat klaim dengan melihat tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan.

Pilih sebab klaim (PHK) dan cek kembali data kepesertaan.

Lakukan swafoto sesuai instruksi yang muncul di layar.

Lengkapi data NPWP dan rekening aktif Anda, lalu lanjutkan proses.

Saldo JHT Anda akan muncul di layar, pastikan data sudah benar sebelum menyelesaikan proses pengajuan.

Jika sudah selesai, tunggu hingga proses klaim disetujui.

4. Cara Klaim JHT Melalui Portal Lapak Asik

Portal Lapak Asik adalah layanan online lainnya yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pencairan JHT secara praktis. Berikut langkah-langkah penggunaannya:

Buka laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.

Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Jika verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi jadwal wawancara.

Wawancara dilakukan melalui video call sesuai jadwal yang ditentukan.

Setelah proses selesai, manfaat JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

Kategori :