Barang haram tersebut ditemukan di lantai dekat posisi Egi saat ditangkap.
BACA JUGA:Pengusaha Terkenal Asal Sumsel Berinisial HA Segera Disidang: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kapolres menambahkan, Ferdiansyah langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kapolres juga menyebutkan bahwa Ferdiansyah hanya berperan sebagai kurir.
Menurut pengakuan tersangka, ia diiming-imingi uang sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan dua paket narkoba tersebut.
"Ferdiansyah ini berperan sebagai kurir narkoba. Dia mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk satu kali pengantaran," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Curi Genset dan Lampu LED OT, Teguh Diringkus Team Singo Polsek Prabumulih Timur
BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan, Anak Kades di Muara Enim Ditangkap Tim Gabungan Polres Prabumulih
Selanjutnya, Kapolres menegaskan bahwa tindakan Ferdiansyah ini akan dikenakan sanksi yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan PS Mall ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya sangat berat. Tersangka dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, ia juga diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tegas AKBP Endro Aribowo.
BACA JUGA:Pemodal Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
BACA JUGA:OJK Perintahkan Bank Blokir 8.000 Rekening Terlibat Transaksi Judi Online
Sementara kepada wartawan, Ferdiansyah alias Egi mengakui bahwa dirinya pamit kepada sang istri dengan alasan hendak bertemu dengan teman.