Bawa 5 Paket Sabu Hari Mukti Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih

Bawa 5 Paket Sabu Hari Mukti Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih

Hari Mukti pelaku pengedar narkoba berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang buruh bernama Hari Mukti (29), warga Jalan Raya Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa 5 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,90 gram.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto SH, yang akrab disapa Rinto Bule, bersama tim Opsnal 007 Reborn Unit I Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Laporan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025

BACA JUGA:Pengelolaan Kebersihan di Kota Prabumulih Resmi Beralih dari Perkim ke DLH

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Warga setempat melaporkan bahwa di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, segera menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemantauan dan memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Ade Yus Barianto bergerak melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Walikota Prabumulih H Arlan Resmikan Gedung Serbaguna RW 04 Gunung Ibul

BACA JUGA:Bawa 9 Butir Ineks, Seorang Warga Prabumulih Ditangkap

Saat itu, pelaku Hari Mukti tengah melintas di sekitar lokasi. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan kanan pelaku, polisi berhasil menemukan 5 paket sabu-sabu yang disembunyikan dengan cara digenggam.

Barang bukti tersebut dibungkus dengan tisu, kemudian dilapisi dengan lakban hitam, dan diikat menggunakan karet gelang agar terlihat rapi dan tidak mencurigakan.

“Pelaku berinisial HM, ia ditangkap di kawasan Jalan Bukit Barisan.

BACA JUGA:Pertandingan Voli HUT RI ke-80 di Prabumulih Ricuh, Dua Orang Terluka Akibat Tenda Roboh Diterjang Angin Kenca

BACA JUGA:Sersan Mabes Jadi Solusi Efektif Atasi Penumpukan Sampah di Kelurahan Mangga Besar

Saat dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti 5 paket sabu-sabu,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Muhammad Arafah SH.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, Hari Mukti mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pengguna di sekitar wilayah Prabumulih.

“Dihadapan penyidik, pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan rencananya akan diedarkan,” jelas Arafah.

Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku memang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Prabumulih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas kasatres narkoba. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: