BISNIS, PALPOS.ID-Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat di Indonesia dihebohkan oleh pemberitaan mengenai status uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005.
Banyak yang mengira bahwa uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim, mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Marlison Hakim menyampaikan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari.
"Uang pecahan ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkapnya dalam siaran resminya di kantor BI, Jumat (4/10/2024).
BACA JUGA: Bank Indonesia Sumsel Menargetkan 27 Juta Transaksi Digital di 2024
BACA JUGA:Hoaks Uang Baru Bergambar Sri Mulyani: Bank Indonesia Beri Klarifikasi Resmi
Bank Indonesia menegaskan bahwa selain uang Rp10.000 tahun emisi 2005, pecahan lainnya yang juga masih sah untuk digunakan adalah uang pecahan yang diterbitkan pada tahun 2016 dan 2022.
BI menghimbau masyarakat agar tidak ragu untuk menggunakan uang-uang tersebut dalam kegiatan transaksi, baik di pasar, toko, maupun dalam kegiatan ekonomi lainnya.
Pernyataan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI.
BACA JUGA:Bank Indonesia Sumsel Edarkan Rp5,3 Triliun Penukaran Uang, Ini Titik Lokasi Penukaran
Hal ini menunjukkan bahwa Rupiah, dalam bentuk apa pun yang sah, harus diterima dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh masyarakat.
Marlison menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir atau menolak transaksi yang menggunakan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005.
"Selama uang tersebut dalam kondisi baik dan tidak meragukan keasliannya," jelasnya.