Solidaritas Hakim Indonesia Gelar Aksi Mogok Massal: Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Senin 07-10-2024,19:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Agenda ini, meskipun disusun dengan niat baik untuk mencapai kesepakatan, dianggap sebagai langkah awal dari gerakan yang lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi. 

BACA JUGA:Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu Berlangsung “Panas”, Majelis Hakim Terkesan Diintimidasi Pihak Luar

BACA JUGA:Mantan Hakim di Lubuklinggau Kini Jabat Ketua PN Cikarang, Berikut Profilnya

Para hakim menegaskan bahwa mereka akan terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan, dan jika aksi mogok ini tidak membuahkan hasil, aksi yang lebih besar mungkin akan terjadi di kemudian hari.

Tiga Tuntutan Utama SHI

Dalam aksi mogok massal ini, SHI membawa tiga tuntutan penting yang mereka harapkan dapat segera direspons oleh pemerintah dan otoritas terkait. 

Ketiga tuntutan ini dianggap sebagai langkah esensial dalam memperbaiki situasi peradilan di Indonesia. Berikut adalah rincian tuntutan SHI:

Pengesahan RUU Jabatan Hakim

Tuntutan ini dianggap penting karena SHI menilai bahwa RUU ini akan memberikan jaminan kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum. Para hakim merasa bahwa tanpa pengesahan RUU ini, kedudukan mereka dalam sistem hukum Indonesia kurang mendapatkan perhatian yang layak.

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Eddy Ganefo Masuki Tahap Pembuktian

BACA JUGA:Gelar Dialog Nasional Untuk Tingkatkan Kredibilitas Hakim di Indonesia

Pengesahan RUU Contempt of Court

RUU ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses peradilan dapat berlangsung tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun. Para hakim sering kali dihadapkan pada tekanan, baik dari pihak luar maupun dari dalam sistem, yang mengganggu independensi mereka dalam memutuskan suatu perkara. Pengesahan RUU ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para hakim dalam menjalankan tugas mereka.

PP tentang Jaminan Keamanan Hakim

SHI menuntut agar pemerintah segera mengesahkan peraturan yang menjamin keamanan para hakim dalam menjalankan tugas mereka. 

Jaminan ini mencakup perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang mungkin terjadi selama atau setelah mereka menjalankan tugas peradilan. 

Banyak hakim di Indonesia yang merasa terancam, terutama dalam menangani kasus-kasus berat yang melibatkan kepentingan berbagai pihak.

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum..

BACA JUGA:Sidang Putusan Guru Sularno Kisruh di PN Lubuklinggau, Keluarga Korban Meradang Tak Terima Putusan Hakim...

Jumlah Hakim yang Terlibat dalam Aksi Mogok

Menurut data yang dihimpun SHI pada Sabtu, 5 Oktober, jumlah hakim yang telah menyatakan akan ikut serta dalam aksi mogok massal ini mencapai 1.748 hakim. 

Kategori :