Pelaku Pembobol Toko Handphone diamankan

Tersangka dan barang Bukti di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Dua Toko Handphone di Jalan Merdeka, Pasar Perjuangan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba yang dibobol Maling Telah di Ungkap Sat Reskrim Polres Muba.
Satreskrim Polres Muba Langsung Melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.
Dua orang Menjadi Korban Kebobolan Toko yakni Mastilan (35) Dusun Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- dan ZulFikri (48) warga Jalan Kapten A. Rivai, Balai Agung, Kecamatan Sekayu, mengalami kerugian sekitar Rp7.100.000,- akibat dari kejadian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, (16/06/25) dan Kamis, (26/06/25) Sekira pukul 07.30 WIB.
BACA JUGA:Muba Menjadi Pelopor Yang Tepat Untuk Kenalkan Olahraga Tradisional ke Para Pelajar
BACA JUGA:Target Sukses Penyelenggaraan dan Juara Umum Disuarakan dengan Lantang
Tersangka Sendiri bernama ROLIS (26), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Soak Baru, Sekayu, melakukan aksi kejahatan didua ruko ini dengan merusak gembok rolling door toko menggunakan paku gepeng yang sudah dimodifikasi.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko Mastilan pelaku ini mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX Hot 4i warna Hitam Biru dan Toko Zulfikri pelaku mengambil 12 unit HP berbagai merek, antara lain Xiaomi Mi Max 2 (putih), Oppo A58, Oppo A3S, Oppo A31Oppo A16, Oppo A1K, Vivo Y91, Samsung J4, Infinix Smart 5, Xiaomi 4(Rincian 2 unit lainnya masih dalam proses pendataan).
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
Dari hasil gelar perkara, ROLIS ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tegaskan Pentingnya Peran Masjid Sebagai Tempat Ibadah Dan Penguatan Nilai-Nilai Islam
BACA JUGA:Pemuda Tewas ditemukan dengan Luka Tusuk di dada Kanan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua orang Penadah yakni AT (39) warga Jalan Sekayu–Pendopo, Kelurahan Soak Baru.
Ia menerima gadaian 1 unit HP Vivo warna hitam-biru dari ROLIS, yang kemudian diketahui merupakan hasil curian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: