Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel: Penyidik Kejati Terima Audit Kerugian Negara Rp488,9 Miliar

Selasa 08-10-2024,19:34 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Penandatanganan Kerjasama BUMN-BUMD : Fokus Pengelolaan Pertambangan dan

BACA JUGA:Kasus Penghalangan Tambang: Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara di PN Lubuklinggau dan PT Palembang

Wilayah penambangan yang mereka eksploitasi secara ilegal merupakan bagian dari konsesi PT Bukit Asam Tbk, BUMN yang telah memperoleh izin resmi untuk kegiatan tambang di wilayah tersebut.

Para tersangka juga dituduh melakukan pembebasan lahan yang seharusnya berada di bawah kendali PT Bukit Asam. 

Dalam upaya memperluas wilayah operasional mereka, PT ABS diduga melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar tanpa izin yang sah, sebuah tindakan yang dilaksanakan oleh Gusnadi atas nama PT Bara Centra Sejahtera dan juga oleh Endre Saifoel secara pribadi.

Keterlibatan ASN dalam Pembiaran Penambangan Ilegal

Selain pengurus PT ABS, tiga oknum ASN dari Kabupaten Lahat juga diduga kuat terlibat dalam tindak pidana ini. 

BACA JUGA:Nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terseret Kasus Tambang Blok Medan di Persidangan Mantan Gubernur Malut

BACA JUGA:Megawati Kritisi Kebijakan Presiden Jokowi Bagi-bagi Izin Usaha Tambang ke Ormas Keagamaan

Misri, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat pada 2010-2015, bersama dua bawahannya, Saifullah Apriyanto (Kasi Bimtek dan Pembinaan) dan Lepy Desmianti (Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat pada 2010-2016), diduga sengaja membiarkan kegiatan penambangan ilegal ini berlangsung.

Ketiga ASN tersebut, yang seharusnya bertanggung jawab dalam bidang pengawasan pertambangan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT ABS, yang beroperasi di luar izin yang sah. 

Mereka tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pengawas tambang, sehingga memungkinkan PT ABS untuk terus melakukan eksploitasi ilegal di wilayah tersebut selama bertahun-tahun.

Pasal-Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara atau memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak sah.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara dalam waktu yang lama serta dikenakan denda yang sangat besar. 

Kategori :