Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel: Penyidik Kejati Terima Audit Kerugian Negara Rp488,9 Miliar

Selasa 08-10-2024,19:34 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga merugikan PT Bukit Asam Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki izin operasi di wilayah tersebut.

Peran Penting BPK RI dalam Proses Penyidikan

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa beberapa ahli dari BPK RI di Jakarta untuk memastikan akurasi penghitungan kerugian negara. 

BACA JUGA:25 Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Solok: BPBD Sebut 15 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal di Ketapang: WNA China Gali Terowongan 1,6 Kilometer dan Negara Rugi Rp 1 Triliun

"Ahli dari BPK telah memberikan keterangan resmi terkait kerugian yang ditimbulkan, dan laporan tersebut kini menjadi dasar dalam proses hukum yang sedang berlangsung," jelas Vanny.

Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Berkas tersebut akan diserahkan kepada penuntut umum bersama para tersangka dan barang bukti. 

"Setelah penyerahan berkas, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk proses persidangan," tambah Vanny.

BACA JUGA:BAIC BJ40 Plus Mining Edition: Perpaduan Kemewahan dan Ketangguhan di Dunia Pertambangan

BACA JUGA: LGMG Machinery Tawarkan Alat Berat Berkualitas untuk Pertambangan Batu Bara di Sumatera Selatan

Modus Operandi Para Tersangka

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka dari kalangan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. 

Tersangka utama dalam kasus ini adalah para pengurus PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), sebuah perusahaan tambang swasta yang beroperasi di Lahat, Sumsel. 

Tersangka yang terlibat dalam kepengurusan perusahaan ini antara lain Endre Saifoel, Budiman, dan Gusnadi, yang secara bergantian menjabat sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, serta Direktur perusahaan.

Selama periode 2010-2014, mereka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang mereka miliki. 

Kategori :