Kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan di WhatsApp nomor 08118165165.
Pilih Administrasi dan klik link yang diberikan.
Pilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, kemudian pilih opsi Anak >21 Tahun Masih Kuliah.
Siapkan dokumen yang diperlukan dan unggah melalui aplikasi.
Status kepesertaan akan diaktifkan kembali setelah proses selesai.
5. Keluar dari Pekerjaan
Peserta yang keluar dari pekerjaannya harus mendaftar kembali sebagai peserta mandiri untuk mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatannya.
Proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.
Langkah Mendaftar Kembali Sebagai Peserta Mandiri:
Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), nomor rekening bank, dan kelas perawatan yang diinginkan.
Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.
Setelah menyelesaikan pendaftaran, peserta akan menerima nomor virtual account untuk membayar iuran pertama.
Lakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet atau kanal pembayaran lainnya.
Kartu JKN-KIS akan dikirimkan setelah pembayaran selesai.
6. Status PBI Dinonaktifkan
Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa kehilangan status mereka jika sudah tidak lagi memenuhi syarat.