Inilah 14 Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia Sesuai Penetapan KPU: Langkah Menuju Pemilu Demokratis

Selasa 15-10-2024,18:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Masa kampanye ini adalah momen penting bagi pasangan calon untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. 

Kampanye juga merupakan ajang bagi para kandidat untuk menjalin interaksi langsung dengan konstituen, guna memenangkan hati dan suara mereka.

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024)

Tanggal 27 November 2024 akan menjadi puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada Serentak. 

BACA JUGA:324 Warga Binaan Rutan Baturaja Masuk DPT Pilkada 2024

BACA JUGA:Bupati Panca Hadiri Penandatanganan NPHD untuk Pengamanan Pilkada 2024

Pada hari ini, masyarakat di seluruh Indonesia akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara mereka.

Pemungutan suara ini menjadi tahap paling krusial dalam proses Pilkada karena inilah momen di mana rakyat menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin daerah mereka untuk lima tahun ke depan.

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November 2024 - 16 Desember 2024)

Setelah pemungutan suara selesai, KPU akan langsung melakukan penghitungan suara. 

Penghitungan ini dilakukan di setiap TPS, lalu hasilnya direkapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. 

Tahap ini berlangsung selama hampir tiga minggu dan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung secara akurat dan transparan.

9. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

Setelah penghitungan selesai, jika tidak ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan segera menetapkan pasangan calon terpilih. 

Penetapan ini dilakukan paling lambat lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.

10. Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Kategori :