Inilah 14 Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia Sesuai Penetapan KPU: Langkah Menuju Pemilu Demokratis

Selasa 15-10-2024,18:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Jika terdapat perselisihan hasil pemilihan, maka kasus ini akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diselesaikan. 

MK akan memeriksa setiap gugatan terkait hasil pemilihan, dan KPU harus menunggu keputusan resmi dari MK sebelum menetapkan pasangan calon terpilih.

11. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan

Proses penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada. 

Setiap dugaan kecurangan atau pelanggaran selama proses Pilkada harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada, baik di tingkat pengawas pemilu maupun di pengadilan.

12. Menyesuaikan dengan Jadwal Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Jika terdapat sengketa hasil Pilkada yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi, maka penetapan pasangan calon terpilih akan menunggu keputusan dari MK. 

Proses ini bisa memakan waktu hingga beberapa bulan tergantung pada kompleksitas kasus yang diajukan.

13. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Jika ada gugatan yang diajukan dan sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai dengan putusan tersebut. 

Proses ini dilakukan paling lambat lima hari setelah salinan putusan diterima oleh KPU.

14. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Tahap terakhir adalah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih. 

Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan, proses ini dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan. 

Namun, jika ada sengketa, maka proses pengusulan dilakukan setelah putusan MK final.

Tantangan dan Harapan di Pilkada 2024

Kategori :