“Dia berniat untuk menjual barang haram itu kepada seseorang di kota Prabumulih,” ungkap kasi humas.
Dengan adanya barang bukti yang cukup kuat itu sambung kasi humas, penyidik langsung memproses hukum Teisen. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Lebih lanjut AKP Barisi Sijabat menuturkan, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK tidak akan mentolerir tindakan penyalahgunaan narkoba, dan akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Prabumulih.
“Untuk itu kami selalu mengimbau, agar Masyarakat dapat ikut serta memerangi peredaran gelap narkoba,” tutupnya.