Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran Berantas Narkoba Hingga Musik Remik Sat Res Narkoba Polres OI Lakukan Ini

Kordinasi Sat Res Narkoba dengan Pemkab OI Tindaklanjuti soal Narkoba Hingga musik remik-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo khususnya poin ke-7 tentang pemberantasan narkoba, penegakan peraturan daerah, serta pembatasan hiburan malam dan pelarangan musik remix.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir melaksanakan koordinasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, di Ruang Kerja Asisten II Sekretaris Daerah Ogan Ilir.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Surya Atmaja, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel yang disampaikan dalam Zoom Meeting pada 14 Juli 2025.
BACA JUGA:Lilie Putri Rojlah Minta Maaf ke TNI Usai Kontennya Viral Bandingkan Gaji FB Pro dengan TNI
BACA JUGA:Viral Bandingkan Gaji TNI dan FB Pro, Akun Konten Kreator Ini Kena Rujak Netizen
Surya mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Asisten II Sekda, M. Tahir Ritonga, dan Kepala Bagian Hukum Setda, Imtihana,
Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen konkret Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam menyukseskan kebijakan nasional pemberantasan narkoba dan penertiban kegiatan hiburan malam yang berpotensi memicu tindakan melanggar hukum.
IPTU Surya Atmaja menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui tindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi upaya pencegahan melalui pendekatan sistematis dan kolaboratif.
“Musik remix di hiburan malam sering kali menjadi pemicu perilaku negatif, termasuk konsumsi narkoba dan minuman keras.
BACA JUGA:Kebakaran Kembali Terjadi di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Padamkan Api
BACA JUGA:Warga Sungai Rambutan Geger Temukan Pria Tak Bernyawa Mengambang di Sungai Kurung, Ini Kata Polisi
Maka dari itu, diperlukan upaya regulatif dan komitmen bersama seluruh stakeholder agar lingkungan masyarakat tetap aman, sehat, dan terkendali,” jelasnya.
Hasil dari koordinasi ini, melahirkan beberapa poin penting, di antaranya peninjauan ulang dan rencana revisi terhadap Perda No. 04 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2012 terkait pengaturan operasional tempat hiburan di Ogan Ilir.
Selain itu, direncanakan pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha hiburan.
Rapat tersebut bertujuan membahas pembatasan pesta rakyat dan hiburan malam serta penyusunan kesepakatan bersama antara Forkopimda, para camat, kapolsek, kepala desa, serta tokoh masyarakat dan agama terkait larangan penggunaan musik remix dalam orgen tunggal atau orkes melayu.
BACA JUGA:Puluhan Botol Miras Terjaring Razia Polsek Tanjung Batu
BACA JUGA:Dukung 'Ogan Ilir Bebas Narkoba', Polsek Tanjung Batu, Camat Hingga Kades Teken Maklumat Bersama
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Ogan Ilir yang bersih dari narkoba dan aman dari gangguan sosial demi menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan sejahtera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: