12 Kali Beraksi di Prabumulih, 3 Komplotan Spesialis Curanmor Asal OKU Timur Ditangkap, 2 Diantaranya Ditembak

Spesialis curanmor asal OKU Timur saat diamankan Tim Khusus Anti Bandit di Mapolres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) berhasil meringkus tiga orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Budi Hartono (24), Adi Agustiawan (19), dan Beni Kurniawan (29).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Ratusan Offroader Bakal Ramaikan Bhayangkara Adventure Offroad 2025 Polres Prabumulih
BACA JUGA:Gerak Cepat, BKPSDM Prabumulih Temukan Puluhan Honorer ‘Siluman’ Pasca Seleksi PPPK
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Timur Palembang – Prabumulih, Desa Suka Mulia, Kecamatan Indralaya Utara dan Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dalam operasi penangkapan tersebut, 2 orang pelaku yakni Beni Kurniawan yang merupakan otak pelaku komplotan tersebut dan Budi Hartono terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari maraknya laporan masyarakat mengenai aksi curanmor yang meresahkan.
Dari data yang masuk, sedikitnya terdapat 12 laporan polisi (LP) yang mencatat kehilangan kendaraan roda dua dengan pola dan modus serupa.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Lomba Masak Bertema
BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkot Prabumulih Siapkan Lahan 10 Hektar
“Berdasarkan laporan yang kami terima, kami membentuk tim khusus dari Tekab Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dalam waktu tidak terlalu lama, identitas dan keberadaan para pelaku berhasil kami ketahui,” ungkap Tiyan Talingga.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap BD (Budi Hartono) dan AD (Adi Agustiawan) di kawasan Desa Suka Mulia, Indralaya Utara.
Ketika keduanya berhasil diamankan, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu otak pelaku lainnya, Beni Kurniawan.
BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkot Prabumulih Siapkan Lahan 10 Hektar
BACA JUGA:Walikota Prabumulih Pimpin Apel di RSUD, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme Pelayanan Kesehatan
“Dari hasil interogasi awal terhadap dua pelaku, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku utama.
Tim kemudian bergerak menuju Desa Talang Seleman, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, tempat persembunyian Beni,” ujar Tiyan.
Namun upaya penangkapan terhadap Beni tidak berjalan mulus. Ia menyadari kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri.
Petugas pun terpaksa melumpuhkan Beni dengan tembakan yang tepat mengenai bagian kaki kanannya.
“Kami sudah memberikan peringatan, namun pelaku tetap nekat kabur. Maka kami ambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku telah 12 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah Kota Prabumulih.
Modus operandi mereka pun terbilang rapi dan sistematis.
Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor kunci kendaraan menggunakan kunci T, satu lagi mengawasi situasi sekitar, dan satu orang lainnya sebagai joki atau pengemudi sepeda motor hasil curian.
“Dari pengakuan mereka, mereka telah menggasak belasan motor dari 12 lokasi berbeda.
Semuanya berada di dalam wilayah hukum Polres Prabumulih.
Dan hasil curian biasanya dijual ke luar kota untuk menghilangkan jejak,” tambah AKP Tiyan.
Atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Saat ini ketiga pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kami juga terus melakukan pengembangan, termasuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lainnya atau jaringan penadah yang membeli motor hasil curian,” jelas Tiyan.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Prabumulih akan terus melakukan patroli intensif dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan curanmor, serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam hal informasi dan laporan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” pungkasnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: