Setelah 6 Bulan Buron, Pencuri Trafo PLN di Prabumulih Akhirnya Susul 2 Rekannya ke Penjara

Jumat 25-10-2024,19:52 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah menjadi buronan selama enam bulan, Ebi Darmawan (35) pelaku pencurian tembaga trafo milik PT PLN Persero di Prabumulih, 

Akhirnya menyusul dua temannya ke penjara. Ebi Darmawan ditangkap oleh tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Prabumulih. 

Penangkapan terhadap warga Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan ini,

Berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, di tempat kerjanya di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. 

BACA JUGA:2.327 Pelamar Daftar Seleksi PPPK di Kota Prabumulih

BACA JUGA:Ingatkan Ketua RT dan RW Tidak Berpolitik, Pj Wako Prabumulih: Ketua RT dan RW Digaji Negara

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui kasi Humas, AKP Barisi Sijabat mengatakan, 

Penangkapan terhadap buronan kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula ketika Tim Macan Kumbang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan, 

Dan Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristona, menerima informasi mengenai keberadaan Ebi pelaku pencurian tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, dengan cepat tim macan kumbang bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

BACA JUGA:Waspada !! Akun Facebook Palsu Catut Nama PLT Kepala BKPSDM Prabumulih,

BACA JUGA:Pastikan Pilkada Berlangsung Aman, Nyaman dan Kondusif, Pemkot Prabumulih Gelar Rakor Forkopimda

"Pelaku ditangkap saat sedang berada di tempatnya bekerja. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim," ungkap AKP Barisi Sijabat.

Setelah penangkapan, Ebi langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Sijabat menegaskan bahwa Ebi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Kategori :