Aksi Pencurian HP Keluarga Pasien di RSUD Prabumulih Terungkap, Tim Singo Timur Bekuk Sudarman Alias Monok

Sudarman alias Monok pelaku pencurian HP keluarga pasien RSUD berikut barang bukti ketika diamankan di mapolsek Prabumulih Timur.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aksi kriminal yang meresahkan masyarakat kembali berhasil diungkap jajaran kepolisian di Kota Prabumulih.
Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dengan sigap menangkap pelaku pencurian handphone di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih.
Pelaku yang diketahui bernama Sudarman alias Monok (29) ini ditangkap di tempat persembunyiannya setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Teluk Bingin, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Dukung SDGs, PEP Adera Field Wujudkan Aksi Nyata Pengendalian Perubahan Iklim
BACA JUGA:Kompak! DPRD Prabumulih dan Walikota Nonton Bareng Pidato Kenegaraan Presiden
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian, yaitu VIVO Y12 warna pearl white dan OPPO AX3 warna merah nebula yang merupakan milik korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, didampingi Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Timur.
Dalam laporannya, korban menuturkan kasus bitu bermula ketia ia tengah menjaga ibunya di ruang rawat inap RSUD Prabumulih menyadari bahwa tas miliknya hilang.
Di dalam tas tersebut terdapat dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan keperluan sehari-hari.
BACA JUGA:Curi 4 Karung Beras, Seorang Buruh Ditangkap TEKAB Polres Prabumulih
BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Tegaskan Komitmen Kesehatan Masyarakat Lewat Dukungan Lomba Posyandu
“Dalam laporan korban disebutkan bahwa telah kehilangan dua unit handphone saat menjaga ibunya yang sedang dirawat di RSUD Prabumulih pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu,” ungkap AKP Alias Suganda.
Mendapatkan laporan, Tim Singo Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Devi Handra bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim menelusuri rekaman CCTV rumah sakit, memeriksa keterangan saksi, serta mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku utama yaitu Sudarman alias Monok.
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat
BACA JUGA:Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Prabumulih Sukses, Ini Daftar Pemenangnya
Informasi juga mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial WY yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Setelah identitas pelaku terungkap, polisi kemudian melakukan pelacakan keberadaan Sudarman.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Muratara, tepatnya di daerah Bingin Teluk, Kecamatan Muara Rupit.
Tim Singo Timur tidak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku.
Berkat koordinasi yang baik serta pengintaian intensif, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Jumat dini hari tanpa perlawanan berarti.
“Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak melakukan pengejaran.
Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Bingin Teluk, Kecamatan Muara Rupit, tanpa ada perlawanan,” kata AKP Alias Suganda.
Setelah ditangkap, pelaku segera digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti dua unit handphone yang dicuri juga berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal kata kapolsek, Sudarman alias Monok mengakui perbuatannya.
Ia mengungkapkan bahwa pencurian tersebut dilakukan secara spontan bersama rekannya WY (DPO).
Aksi pencurian dilakukan dengan cara menyelinap melalui kebun di belakang rumah sakit, kemudian masuk ke dalam kamar rawat inap dengan membuka jendela.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas korban yang berisi dua unit handphone.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Prabumulih Timur.
Masih kata Kapolsek, saat ini penyidik Polsek Prabumulih Timur masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memburu keberadaan rekan pelaku berinisial WY.
Polisi juga mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Prabumulih. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: