Tapi ternyata, si korban mendapatkan kabar, bahwa terdakwa suka main slot dengan uang tersebut. Sehingga, ditanya terus duit itu kemana, karena dia khawatir.
Berdasarkan dakwaan pertama JPU Kejari OKI, terdakwa Alim Ardianto bersama Puguh Nurrohman melakukan pembunuhan itu di Jalan Poksai, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya pada, Selasa, 02 Juli 2024 sekira pukul 08:30 WIB.
"Bermula adanya hutang piutang antara korban H Agus Toni dan terdakwa Alim sebesar Rp220 juta. Rincian hutang uang tunai sebesar Rp200 juta dan hutang bangunan sebesar Rp20 juta," tutupnya.*