Rencana Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025: Gaji Pokok Naik Hingga 8 Persen

Minggu 03-11-2024,15:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Rencana Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025: Gaji Pokok Naik Hingga 8 Persen.

Kabar baik datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah menunggu kepastian mengenai kenaikan gaji di tahun 2025. 

Pemerintah telah merencanakan penyesuaian gaji pokok untuk PNS dan PPPK, dengan rencana kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya. 

Kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi jutaan ASN di Indonesia, baik yang sudah lama bertugas maupun yang baru saja diangkat.

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS 2024 Lengkap Beserta Daftar Tunjangan Keluarga: Peserta Seleksi CPNS Wajib Tahu!

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025: Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Aparatur Negara

Peraturan terkait gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

Adapun bagi PNS, dasar hukum penyesuaian gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS. 

Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawainya.

Detail Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Sesuai dengan aturan yang ada, gaji pokok PNS disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok PNS untuk setiap golongan pada tahun 2025:

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS pada 2025: Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Aparatur Negara

BACA JUGA:Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Menanti Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Kategori :