Rencana Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025: Gaji Pokok Naik Hingga 8 Persen

Minggu 03-11-2024,15:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Harus Diimbangi Kualitas Kerja

BACA JUGA:Ini Besaran Tunjangan Kinerja PNS Disesuaikan Golongan dan Masa Kerja Dibalik Gaji PNS Naik Agustus 2023...

Kenaikan ini menjadi angin segar bagi PNS yang telah lama mengabdi, terutama bagi mereka yang berada di wilayah dengan tingkat biaya hidup yang tinggi. 

Penyesuaian ini juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja dan produktivitas PNS dalam melayani masyarakat.

Rincian Gaji PPPK Tahun 2025

Bagi PPPK, pemerintah telah menyiapkan peraturan khusus terkait besaran gaji pokok yang mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024. 

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:

BACA JUGA:Asyik! Gaji PNS Dipastikan Naik 16 Agustus 2023, Ini Update Terbaru Tunjangan dan Gaji PNS Golongan 1-IV...

BACA JUGA:Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Kategori :