Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Harus Diimbangi Kualitas Kerja
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi PNS yang telah lama mengabdi, terutama bagi mereka yang berada di wilayah dengan tingkat biaya hidup yang tinggi.
Penyesuaian ini juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja dan produktivitas PNS dalam melayani masyarakat.
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025
Bagi PPPK, pemerintah telah menyiapkan peraturan khusus terkait besaran gaji pokok yang mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok untuk PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
BACA JUGA:Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600