Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900
Kenaikan ini akan memberikan dampak positif bagi para PPPK, yang selama ini juga memiliki tanggung jawab besar dalam berbagai sektor pemerintahan.
Harapan dan Dampak Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025
Pemerintah berharap, dengan adanya kenaikan ini, kesejahteraan ASN akan semakin terjamin, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam melayani masyarakat.
Kenaikan gaji juga diharapkan mampu menarik minat para talenta muda yang berkualitas untuk bergabung dalam dunia pemerintahan.