Rencana Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025: Gaji Pokok Naik Hingga 8 Persen

Minggu 03-11-2024,15:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900

Kenaikan ini akan memberikan dampak positif bagi para PPPK, yang selama ini juga memiliki tanggung jawab besar dalam berbagai sektor pemerintahan.

Harapan dan Dampak Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025

Pemerintah berharap, dengan adanya kenaikan ini, kesejahteraan ASN akan semakin terjamin, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam melayani masyarakat. 

Kenaikan gaji juga diharapkan mampu menarik minat para talenta muda yang berkualitas untuk bergabung dalam dunia pemerintahan.

Kategori :