Disnaker Prabumulih Luncurkan Program Bantuan untuk Penyandang Disabilitas dan Orang Tua Anak Stunting

Minggu 15-12-2024,16:51 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Termasuk Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting, 

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Prabumulih Menurun, Kadis P2KBP3: Peran Serta Masyarakat Sangat Penting

BACA JUGA:Imbau Masyarakat Laporkan Dugaan Pungli, Kepala BPN Prabumulih: Akan Saya Tindak Tegas

Serta Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrim. 

Dengan adanya landasan hukum ini, diharapkan program yang dilaksanakan dapat lebih terarah dan efektif.

“Semua langkah yang kami ambil merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja yang inklusif. 

Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam pembangunan ekonomi,” tambah Sanjay.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Olahraga Bersama, Mempererat Silaturahmi dan Tingkatkan Semangat Kerja Anggota

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polres Prabumulih Tebar 10 Ribu Bibit Ikan dan Tanam Sayuran

Masih kata Sanjay Yunus, melalui program ini, para penyandang disabilitas dan orang tua anak penderita stunting akan mendapatkan pelatihan yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka. 

Setelah menjalani pelatihan, peserta akan diberikan sertifikat sebagai bukti keahlian yang telah mereka peroleh. 

Selanjutnya, mereka akan mendapatkan bantuan alat usaha, seperti mesin jahit listrik dan oven, untuk memulai usaha mereka sendiri.

“Dengan adanya pelatihan dan bantuan alat, kami berharap mereka dapat membuka usaha dan meningkatkan ekonomi keluarga mereka. 

BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Prabumulih Gelar Reses Perdana

BACA JUGA:Ratusan Hektar Kebun Karet di Desa Jungai Tak Produktif Lagi, Anggota DPRD Sumsel Dapil 6: Akan Kita Perjuangk

Ini adalah langkah penting untuk mencapai kemandirian,” jelas Sanjay.

Kategori :