Termasuk Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting,
BACA JUGA:Imbau Masyarakat Laporkan Dugaan Pungli, Kepala BPN Prabumulih: Akan Saya Tindak Tegas
Serta Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrim.
Dengan adanya landasan hukum ini, diharapkan program yang dilaksanakan dapat lebih terarah dan efektif.
“Semua langkah yang kami ambil merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja yang inklusif.
Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam pembangunan ekonomi,” tambah Sanjay.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polres Prabumulih Tebar 10 Ribu Bibit Ikan dan Tanam Sayuran
Masih kata Sanjay Yunus, melalui program ini, para penyandang disabilitas dan orang tua anak penderita stunting akan mendapatkan pelatihan yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka.
Setelah menjalani pelatihan, peserta akan diberikan sertifikat sebagai bukti keahlian yang telah mereka peroleh.
Selanjutnya, mereka akan mendapatkan bantuan alat usaha, seperti mesin jahit listrik dan oven, untuk memulai usaha mereka sendiri.
“Dengan adanya pelatihan dan bantuan alat, kami berharap mereka dapat membuka usaha dan meningkatkan ekonomi keluarga mereka.
BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Prabumulih Gelar Reses Perdana
Ini adalah langkah penting untuk mencapai kemandirian,” jelas Sanjay.