PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Tetapkan Dua Tersangka dan Geledah Gedung BI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Kasus ini mencuat setelah serangkaian penggeledahan di Kantor Pusat BI, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Pengungkapan Kasus oleh KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka diduga menerima dana secara ilegal dari program CSR yang dikelola oleh BI.
BACA JUGA:Jangan Khawatir : Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku
"Tersangka terkait perkara ini ada. Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga menerima sejumlah dana dari CSR BI," ungkap Rudi dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.
Namun, KPK belum mengungkap identitas kedua tersangka tersebut maupun asal instansinya.
Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat dakwaan terhadap para pelaku.
Penggeledahan Gedung BI
Penyelidikan ini semakin intensif setelah tim penyidik KPK menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat, sehari sebelum pengumuman tersangka.
BACA JUGA: Bank Indonesia Sumsel Menargetkan 27 Juta Transaksi Digital di 2024
BACA JUGA: Pemerintah dan Bank Indonesia Gelar Pasar Murah Hadapi Tantangan Ekonomi
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Selain itu, sejumlah ruangan lain di kompleks perkantoran bank sentral juga menjadi target penggeledahan.
“Kami menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya dari penggeledahan di BI, termasuk dari ruang Pak Gubernur BI,” kata Rudi.