Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Tetapkan Dua Tersangka dan Geledah Gedung BI

Rabu 18-12-2024,13:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Barang-barang bukti tersebut kini dalam proses klasifikasi dan verifikasi untuk memastikan relevansinya terhadap kasus ini.

BACA JUGA:Hoaks Uang Baru Bergambar Sri Mulyani: Bank Indonesia Beri Klarifikasi Resmi

BACA JUGA:Bank Indonesia Sumsel Edarkan Rp5,3 Triliun Penukaran Uang, Ini Titik Lokasi Penukaran

Sementara itu, Bank Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam pernyataan tertulisnya menegaskan, "Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK sesuai prosedur yang berlaku. Kami bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya penyidikan ini."

Penyalahgunaan Dana CSR

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat. 

Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, baik di lingkungan Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelewengan ini memunculkan kerugian negara yang signifikan.

BACA JUGA: Bank Indonesia Dukung Pendidikan dan Ketahanan Pangan di Sumsel Melalui Gerakan GSMP Goes to School & Office

BACA JUGA:Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Menggelar Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2023 secara Darin

Rudi menegaskan, proses hukum ini adalah langkah awal untuk mengungkap lebih jauh pola korupsi dalam pengelolaan dana CSR di lembaga keuangan negara. 

“Kami akan mendalami seluruh temuan ini dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Disisi lain, KPK berencana memanggil saksi-saksi dari pihak BI dan pihak eksternal yang terlibat dalam program CSR tersebut. 

Proses klasifikasi dan verifikasi dokumen yang disita dari penggeledahan diharapkan memberikan petunjuk baru terkait modus operandi dan aliran dana yang terindikasi melanggar hukum.

BACA JUGA:Bank Indonesia Ungkap Kinerja Ekonomi Unggul Indonesia di Tahun 2023

BACA JUGA:Rampungkan Akuisisi Portofolio Pinjaman Ritel: Danamon Sambut Nasabah Baru Standard Chartered Bank Indonesia

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah KPK dalam mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat. 

Kategori :