Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, tim berhasil mengumpulkan identitas Tri Natal Andrianto dan memutuskan untuk melakukan penggerebekan di kediamannya.
BACA JUGA:Pihak Ketiga Picu Suami Lakukan KDRT: Istri di Lempuing OKI Lapor Polisi!
BACA JUGA:RF Tersangka Pembacokan Penjaga Kebun Sawit di OI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Penggerebekan berlangsung Sabtu 21 Desember 2024 sekitar pukul 14.15 WIB
Dan berhasil meringkus Tri Natal beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,26 gram yang disimpan di saku celana pendeknya,” ujar Sijabat.
Saat penggeledahan sambung kasi humas, petugas tidak hanya menemukan sabu-sabu,
Tetapi juga barang bukti lainnya seperti plastik klip bening, sebuah ponsel, dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
BACA JUGA:Menjelang Nataru, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu
BACA JUGA:Lebarkan Saya, BPR Gerbang Serasan Buka Cabang Pertama di Prabumulih
“Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Tri Natal terlibat dalam peredaran narkoba,” imbuhnya.
Setelah ditangkap kata kasi humas, Tri Natal Andrianto langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial BM (DPO) yang merupakan warga Air Hitam, Kabupaten PALI, dengan harga Rp2,2 juta.
“Menurut pengakuannya, barang haram itu rencananya akan dijual kembali,” tuturnya.
BACA JUGA:Beri Rasa Aman, Polres Prabumulih Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan Natal
BACA JUGA:Hindari Penyalahgunaan Senpi, Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Berkala
Atas perbuatannya, Tri Natal Andrianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.