“Ancaman hukuman yang dihadapinya yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” pungkasnya.
Kedapatan Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria di Prabumulih Terancam Tahun Baru di Penjara
Rabu 25-12-2024,12:21 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Kategori :
Terkait
Kamis 27-02-2025,11:38 WIB
Polres Ogan Ilir Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Lubuk Keliat
Rabu 26-02-2025,22:11 WIB
Curi Tas Berisi Uang Rp19 Juta, Seorang Pemuda di Prabumulih Dibekuk Team Sunyi Senyap
Rabu 26-02-2025,21:48 WIB
Ratusan Ibu-Ibu Antusias Ikuti Pelayanan KB Gratis di Puskesmas Mangga Besar Prabumulih
Senin 24-02-2025,21:49 WIB
Pinjam HP Tetangga Berujung Dibawa Kabur, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi
Senin 24-02-2025,21:46 WIB
Pantau Program Makan Bergizi Gratis, Ini Pesan Franky Nasril Wawako Prabumulih
Terpopuler
Kamis 27-02-2025,11:13 WIB
Mengenal Teknologi VVTi dan VTEC: Rahasia di Balik Performa Mesin Modern.
Kamis 27-02-2025,09:49 WIB
Samyang Topoki Sensasi Baru Makanan Pedas yang Menggoyang Lidah
Kamis 27-02-2025,10:56 WIB
Volkswagen Tiguan AllSpace Business Edition: SUV Premium Sentuhan Mewah Hadir di Indonesia.
Kamis 27-02-2025,15:12 WIB
Pertamina Raih Penghargaan PR Indonesia Awards 2025 melalui Program Sampah Jadi Berkah
Kamis 27-02-2025,09:58 WIB
Berita: Cumi Judes Makanan Laut yang Menyimpan Misteri di Lautan
Terkini
Kamis 27-02-2025,22:47 WIB
Tempati Kantor Baru, PLN UP3 Ogan Ilir Siap Tingkatkan Kualitas Layanan kepada Masyarakat
Kamis 27-02-2025,22:33 WIB
PLN Gelar Relawan Bakti BUMN di Sumba Timur, Kolaborasi Kementerian-Lintas BUMN Untuk Pengabdian Masyarakat
Kamis 27-02-2025,22:04 WIB
Muara Enim Gelar Pelatihan Pengujian Kendaraan Bermotor Listrik
Kamis 27-02-2025,21:57 WIB
Tingkatkan SDM, Polres Muara Enim Gelar Sosialisasi Literasi Digital
Kamis 27-02-2025,21:57 WIB