Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai

Kamis 26-12-2024,13:57 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan opsi pengampunan terhadap pelaku tindak pidana korupsi melalui mekanisme denda damai. 

Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Pernyataan tersebut didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

BACA JUGA:Ketua KPU OKU Tegaskan Tidak Ada Eks Koruptor Nyaleg

BACA JUGA:Mantan Napi Koruptor Masih Nyaleg, Ini Penjelasan Bawaslu

Dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU tersebut, Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, termasuk dengan menggunakan mekanisme denda damai. 

Penjelasan lebih lanjut mengenai denda damai ini menyebutkan bahwa penghentian perkara di luar pengadilan dapat dilakukan jika pembayaran denda telah disepakati oleh pihak terkait, termasuk Jaksa Agung.

Landasan Hukum Denda Damai

Denda damai merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang menjadi bagian dari tugas Jaksa Agung. 

Asas ini memungkinkan pengambilan keputusan tertentu untuk menghentikan penuntutan atas dasar kepentingan umum. 

BACA JUGA:Pedofil Tak Bisa Nyaleg, Mantan Koruptor Wajib Umumkan Status di Media Massa

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Kejagung

Supratman menjelaskan bahwa penerapan denda damai ini terutama berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan tindak pidana ekonomi lainnya. 

Tujuannya adalah untuk meminimalkan kerugian negara melalui upaya pemulihan aset atau asset recovery.

“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal dibandingkan dari sekadar menghukum,” jelas Supratman saat diwawancarai Selasa (24/12/2024).

Kategori :