Peserta yang sudah mencapai usia pensiun tidak diperkenankan mendaftar.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK Tahap II, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih Imbau Honorer Persiapkan Diri
Meninggal Dunia:
Peserta yang telah meninggal otomatis gugur dari proses seleksi.
Sedang Berproses atau Menjadi ASN:
Peserta yang sudah dalam proses pengangkatan menjadi ASN atau telah berstatus ASN tidak dapat mendaftar lagi.
Tidak Memiliki Ijazah:
Peserta yang tidak memiliki ijazah sesuai ketentuan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.
Suharmen menambahkan bahwa untuk kategori "Tidak Direkomendasikan," perlu dilakukan rincian lebih lanjut terkait ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:2.327 Pelamar Daftar Seleksi PPPK di Kota Prabumulih
BACA JUGA:NIK Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik, Apakah Masih Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024?
“Jika tidak sesuai, peserta dapat diarahkan ke empat jabatan pelaksana sesuai KepmenPANRB No. 634/2024,” jelasnya.
Pemerintah mencatat alokasi formasi PPPK terbesar pada tahun 2024, yakni sebanyak 1.017.967 formasi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Melalui dua tahap seleksi PPPK, pemerintah berharap dapat mengatasi persoalan tenaga honorer yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem kepegawaian.
BACA JUGA:Inilah Delapan Perbedaan PNS dan PPPK: Mulai Status Hubungan Kerja hingga Batas Usia Saat Melamar
Pada rakor yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, hadir sejumlah pejabat terkait, termasuk Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen, para Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia, serta pejabat pembina kepegawaian pemerintah daerah dan instansi pusat.