Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Banyuasin Tengah Terus Menguat

Jumat 03-01-2025,19:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Namun, perjalanan menuju pemekaran tidaklah mudah. Proses ini membutuhkan waktu panjang dan keterlibatan banyak pihak.

Hingga kini, keputusan akhir terkait pemekaran masih berada di tangan pemerintah pusat. 

Menurut Wakil Ketua Dewan Presidium Banyuasin Timur, Sukardi SP, masyarakat Banyuasin Timur siap jika pemerintah pusat membuka moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). 

“Kami telah mempersiapkan segala persyaratan administrasi dan menargetkan penyelesaian proses ini secepatnya,” ujar Sukardi beberapa waktu yang lalu.

Masyarakat Banyuasin Timur menunjukkan keseriusan mereka dalam menyambut pemekaran ini dengan langkah-langkah konkret.

Lahan seluas 90 hektare telah disiapkan untuk membangun pusat pemerintahan baru. 

Selain itu, dua desa, yaitu Desa Cinta Manis Baru dan Desa Nusa Makmur, telah menawarkan lokasi strategis sebagai calon ibukota Kabupaten Banyuasin Timur. 

Inisiatif ini mencerminkan semangat dan optimisme masyarakat setempat terhadap manfaat pemekaran bagi mereka.

Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur diharapkan dapat membawa berbagai keuntungan strategis bagi masyarakat setempat.

Langkah ini bukan hanya sekadar pembagian wilayah administratif, tetapi juga upaya untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah. 

Dengan demikian, masyarakat di wilayah tersebut dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat dan efektif.

Selain itu, pemekaran ini diyakini mampu mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja baru melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di wilayah baru tersebut. 

Dalam jangka panjang, Kabupaten Banyuasin Timur diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Sumatera Selatan.

Meskipun persiapan telah matang, tantangan besar masih menghadang. 

Salah satu kendala utama adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. 

Hal ini membuat usulan pemekaran harus melalui proses yang sangat selektif dan terkadang memakan waktu lama. 

Kategori :