MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat : Perluas Hak Politik, Tapi Risiko Fragmentasi Suara Tinggi

Minggu 05-01-2025,18:47 WIB
Reporter : Robby
Editor : Dahlia

#Pilkada 2025

1. MK Putuskan Presidential Threshold Inkonsitusional, Membuka Peluang Lebih Luas Bagi Calon Presiden dan Meningkatkan Pluralitas Politik di Indonesia"

2. "Keputusan Mahkamah Konstitusi Menghapus Ambang Batas Pencalonan Presiden: Dampak Positif dan Tantangan Bagi Demokrasi Indonesia"

3. "Putusan MK Tentang Presidential Threshold: Peluang Baru Untuk Pemilu Lebih Terbuka, Namun Berisiko Menyebabkan Polarisasi dan Fragmentasi Suara"

4. "MK Hapus Presidential Threshold 20%, Haekal Peringatkan Pentingnya Kualitas Kampanye dan Pendidikan Politik Agar Pemilu Tidak Semakin Kacau"

5. "Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus oleh MK, Meningkatkan Partisipasi Politik, Namun Harus Diwaspadai Risiko Kebingungan Pemilih dan Calon Tanpa Visi Jelas"*

Kategori :