Pemadanan NIK-NPWP untuk validasi data.
Pembaruan data wajib pajak.
Penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Penyempurnaan Layanan Pembayaran
DJP juga mengoptimalkan layanan pembayaran, meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, serta pembayaran tunggakan pajak berupa Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Penyediaan Layanan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Layanan pengajuan SKB untuk PPh dan PPN kini lebih terintegrasi melalui Coretax DJP.
Selain itu, layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga telah disempurnakan.
Capaian Implementasi hingga Januari 2025
Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, DJP mencatat perkembangan signifikan dalam penerapan Coretax DJP.
Sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
Selain itu, 34.401 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak melalui sistem ini, dengan total 845.514 faktur pajak yang telah diterbitkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 236.221 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui oleh DJP. Data ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kendala, implementasi Coretax DJP terus mengalami peningkatan.
Jaminan Selama Masa Transisi
DJP memastikan bahwa selama masa transisi ini, wajib pajak tidak perlu khawatir akan pengenaan sanksi administrasi akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak.
DJP menegaskan bahwa tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat perbedaan antara sistem lama dan sistem Coretax DJP.