Usulan pemekaran ini memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga DPR.
Selain itu, dukungan dari masyarakat setempat menjadi faktor penting dalam keberhasilan rencana ini.
Sosialisasi mengenai manfaat pemekaran harus dilakukan secara intensif untuk memperoleh dukungan luas.
Proses legislasi juga memerlukan kajian mendalam mengenai kelayakan wilayah, potensi ekonomi, serta dampak sosial dan lingkungan.
Apabila semua persyaratan terpenuhi, Sulawesi Utara akan mencatatkan sejarah baru sebagai provinsi yang berhasil menciptakan dua daerah otonomi baru demi kemajuan bersama.
Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya dan Provinsi Nusa Utara adalah langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan di Sulawesi Utara.
Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah dan dukungan penuh dari pemerintah serta masyarakat, diharapkan kedua provinsi baru ini dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia.
Pemekaran Wilayah Sulawesi Barat: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Baru Muncul ke Permukaan.
Provinsi Sulawesi Barat, yang resmi berdiri pada tahun 2004, merupakan salah satu provinsi termuda di Indonesia.
Meski demikian, isu pemekaran wilayah di provinsi ini telah menjadi perbincangan hangat selama lebih dari satu dekade.
Hal ini didorong oleh harapan masyarakat untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan layanan pemerintahan yang lebih optimal.
Usulan pemekaran wilayah Sulawesi Barat mencakup pembentukan dua kabupaten baru, yakni Kabupaten Balanipa dan Kabupaten Pitu Ulunna Salu (PUS).
Sayangnya, perjuangan panjang ini belum membuahkan hasil akibat moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir.
Sejarah dan Proses Usulan Pembentukan Kabupaten Balanipa
Kabupaten Balanipa merupakan usulan pemekaran dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman), salah satu kabupaten terbesar di Sulawesi Barat.
Usulan ini telah dirintis sejak tahun 2008, mencerminkan perjuangan selama lebih dari 15 tahun oleh masyarakat dan tokoh setempat.