JPU Kejari OKI Pikir-Pikir: Napi yang Pesan Sabu dari Lapas Divonis Lebih Ringan 2 Tahun!

Rabu 15-01-2025,21:04 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL,PALPOS.ID - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI, Agung Nugroho SH MHum memvonis terdakwa Joko Iskandar (32) selama 9 tahun denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Nara Pidana (Napi) yang memesan 3,827 gram narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung tersebut, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Kejari OKI.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI, Nadya Yunisah Ferriyanti Panjaitan SH menuntut terdakwa 11 penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan.

BACA JUGA:Keresahan Masyarakat Pedamaran Timur Mulai Terjawab: Komplotan Pencuri Sapi yang Tertangkap Jalani Persidangan

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Polda Sumsel Berhasil Amankan Tiga TSK Beserta BB 49,64 Kg Sabu-Sabu

Terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

Menurut Ketua Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kendati demikian, terhadap amar putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung tersebut, JPU Kejari OKI melakukan pikir-pikir.

BACA JUGA:Penyidikkan Kasus Panwaslu OKI Berlanjut: Setelah 2 Tersangka Ditahan, Kejari Segera Selesaikan Pemberkasan!

BACA JUGA:Warga Tulung Selapan OKI Ini Nekat Curi Motor Karena Pengaruh Narkoba

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Jodhi Atma Enchi SH.

Jodhi juga menjelaskan, kenapa terdakwa Joko menjalani sidang melalui zoom. Menurutnya, terdakwa telah dipindahkan ke Lapas Serong, Kabupaten Banyuasin pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu dengan alasan pertimbangan keamanan.

"Sidang terdakwa Joko Iskandar melalui zoom tadi tidak ada masalah dan kendala. Kami nyatakan pikir-pikir walapun putusan hakim lebih lebih ringan dari tuntutan JPU," ujarnya.

BACA JUGA:Demi Mengambil Aramco PT BMH Senilai Rp50 Juta, 2 Pelaku Pencurian di OKI Siapkan Excavator!

BACA JUGA:Beat vs Calya, Pengendara Motor Tewas Lakalantas

Kategori :