Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Joko Iskandar dari Posbakum, yakni Andi SH tidak ada penolakan terhadap amar putusan yang disampaikan ketua majelis hakim.
"Ketua Majelis Hakim memutus klien kita selama 9 tahun denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan. Terhadap putusan tersebut kami menerima," tuturnya.
Berdasarkan dakwaan pertama JPU Kejari OKI, peristiwa pemesanan kristal putih oleh terdakwa terjadi pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Lapas Kayuagung.
BACA JUGA:Karyawan PNM Kena Rampok, Uang Rp 30 Juta dan Hp Raib
BACA JUGA:Berikut Deretan Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan Ogan Ilir Sepanjang 2024
Terdakwa Joko memesan narkotika jenis sabu kepada Rahman (DPO) dengan menggunakan satu unit Hp merk OPPO A5s warna biru IMEI 864315049413 miliknya yang disimpan di dalam lemari Lapas Kayuagung.
Setelah itu, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp3.300.000 melalui aplikasi Gopay ke rekening BRI milik Rahman.
Pada hari, Senin, 15 Juli 2024 sekira jam 14.20 WIB Rahman mengantarkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa ke Lapas Kayuagung.
BACA JUGA:Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!
BACA JUGA:Timsus Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Trafo PLN, Dua Pelaku Berhasil Diringkus
Sabu diantar dengan cara menyelipkan satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.
Kemudian, Rahman menitipkan kepada pihak Lapas dengan tujuan untuk mengelabui petugas Lapas pada saat pemeriksaan. Setelah dititipkan, Rahman pun pergi dari Lapas tersebut.
Kemudian, ketika saksi Alhikmatul sedang melakukan piket jaga di Karupam Lapas Kayuagung dan memeriksa makanan-makanan dari keluarga terpidana, saksi Alhikmatul merasakan ada yang mengganjal dari makanan milik terdakwa berupa roti merk sari roti.
BACA JUGA:Polres OKU Sita 28 Butir Pil Ekstasi dari Seorang Bandar
Lalu, saksi Alhikmatul mengamankan seluruh bungkusan makanan atas nama terdakwa dan membawa makanan tersebut ke ruang KARUPAM.