Fadhli Ali, Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Barat Selatan Aceh (PBSA), mengungkapkan bahwa masyarakat di wilayah calon Provinsi ALA umumnya lebih sejahtera dibandingkan dengan wilayah calon Provinsi ABAS.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya pemekaran untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Aceh.
Moratorium daerah otonomi baru yang diberlakukan pemerintah pusat menjadi tantangan terbesar bagi realisasi pembentukan Provinsi ALA, ABAS, dan Samudra Pase.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah DOB di Indonesia, mengingat banyak daerah baru yang belum mampu mandiri secara finansial.
Namun, bagi masyarakat Aceh, pemekaran wilayah dianggap sebagai langkah penting untuk memperbaiki kualitas layanan publik dan mengurangi kesenjangan pembangunan.
Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA), Safarudin, menegaskan bahwa gerakan pemekaran ini muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan pembangunan yang belum merata.
Usulan pembentukan Provinsi ALA, ABAS, dan Samudra Pase mencerminkan harapan masyarakat Aceh untuk mendapatkan pemerataan pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, dan kesejahteraan yang meningkat.
Meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebijakan moratorium DOB, aspirasi ini menunjukkan semangat masyarakat Aceh untuk memperjuangkan masa depan yang lebih baik.
Dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah pusat, diharapkan pemekaran wilayah ini dapat terwujud, membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat Aceh.