Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan," ujar Herli Setiawan seraya menuturkan kedua pelaku mengaku nekat mencuri motor untuk melunasi hutang.
Berdasarkan pengakuan itu sambung Herli Setiawan, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Herli Setiawan.*