Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Menguak Kekayaan Tambang Emas dan Peran Pengusaha Nasional

Minggu 02-02-2025,06:19 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Salah satu faktor utama yang mendukung gagasan pemekaran ini adalah potensi tambang emas yang sangat besar di beberapa kabupaten di Sulawesi Utara. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Blambangan Calon Provinsi Baru di Ujung Timur Pulau Jawa

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Usulan Pembentukan 3 Provinsi Baru Demi Kesejahteraan Masyarakat

Setidaknya terdapat empat kabupaten yang dikenal sebagai daerah penghasil emas terbesar, yaitu:

Kabupaten Minahasa Tenggara

Kabupaten Minahasa Selatan

Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)

Keempat kabupaten ini memiliki cadangan emas yang sangat melimpah dan telah menarik perhatian banyak investor nasional maupun internasional. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Intip Potensi Lokal Calon Provinsi Sambas Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Menilik Potensi Ibu Kota Calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya

Bahkan, berdasarkan data terbaru, potensi emas di Provinsi Sulawesi Utara mencapai 51,1 juta ton emas.

Lima Perusahaan Pemegang Kontrak Karya dan 13 Perusahaan Berizin IUP

Selain PT Archi Indonesia, terdapat lima perusahaan lain yang saat ini memiliki kontrak karya dari pemerintah pusat untuk mengelola tambang emas di Sulawesi Utara, yaitu:

PT Tambang Tondano Nusajaya

PT Gorontalo Sejahtera Mining

PT J Resources Bolaang Mongondow

PT Tambang Mas Sangihe

PT Meares Soputan Mining

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: 4 Kabupaten Termasuk Surga Tambang Emas di Pulau Sulawesi

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Usulkan 5 Kabupaten dan Kota Baru

Di luar perusahaan-perusahaan tersebut, ada 13 perusahaan lain yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total lahan garapan mencapai 18.737,92 hektare. 

Hal ini semakin menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu pilar ekonomi utama di Sulawesi Utara.

Dengan besarnya potensi sumber daya alam dan luasnya cakupan wilayah, beberapa tokoh masyarakat dan akademisi setempat mengusulkan pembentukan dua provinsi baru di Sulawesi Utara. 

Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mempercepat pemerataan ekonomi di wilayah-wilayah yang selama ini kurang tersentuh pembangunan.

Meskipun hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB), wacana ini terus mendapatkan dukungan dari masyarakat. 

Kategori :