Dalam perjalanan menuju Simpang Tol Palindra, tim gabungan dari Polsek Tanjung Batu melakukan penghadangan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Parah! Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Ini Akui Hasil Curian Untuk Beli Barang Haram Ini
BACA JUGA:Gasak Toko Klontong Dua Tahun Silam Residivis Kambuhan Ini Kini Kembali Masuk Bui
"Dalam pemeriksaan awal, E.K. mengakui perbuatannya dan mengungkapkan seluruh rangkaian aksi penggelapan tersebut.
Tersangka langsung dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek. Kamis, 6 Februari 2025
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit truk Fuso dengan nomor polisi BG 8638 JC.
Polisi kini tengah melanjutkan proses penyidikan, yang mencakup pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyusunan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Syaparudin Akso, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dunia usaha.
"Kita juga mengimbau agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang dagangan mereka, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika terjadi tindak kejahatan serupa," katanya.* (sro)