BATURAJA, PALPOS.ID - Pengelolaan Dana Desa (DD) yang signifikan diharapkan dapat membawa perubahan ekonomi yang positif bagi desa.
Namun, banyaknya kepala desa (kades) yang tersandung masalah hukum terkait pengelolaan dana desa menjadi perhatian penting.
Untuk meminimalisir hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan kecamatan dan pemerintah desa (pemdes).
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH, menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Periksa Kesehatan 258 JCH
BACA JUGA:Polisi Belum Temukan Bukti Keterlibatan Orang Lain di Kasus Pembunuhan Jembatan Kisam
"Kami ingin memastikan dana desa digunakan dengan baik agar dapat meningkatkan perekonomian desa sesuai dengan tujuan program pemerintah pusat," ujarnya.
Melalui MoU ini, Kejari OKU juga menyediakan layanan hukum, bantuan, dan pertimbangan hukum untuk mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Penjabat Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, menyambut positif MoU ini sebagai tindak lanjut kerjasama yang sudah terjalin di tingkat kabupaten.
Ia berharap dengan adanya pendampingan hukum, kades tidak perlu khawatir dalam mengelola dana desa dan dapat menghindari persoalan hukum yang sering muncul.
BACA JUGA:Satu DPO Tahanan Rutan Baturaja yang Kabur Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:KPU OKU Tetapkan Teddy- Marjito Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Pendampingan hukum ini diharapkan dapat memastikan kepastian administrasi dalam pengelolaan dana desa sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.* (len)