BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Jaga Desa untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah itu.
Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, Sabtu 8 Januari 2025 mengatakan bahwa sosialisasi melibatkan seluruh camat, kepala desa dan operator untuk meningkatkan pemahaman hukum dan mendukung pengelolaan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran desa, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dilaksanakan di desa-desa wilayah setempat.
"Program Jaga Desa ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang intelijen yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa," katanya.
BACA JUGA:Dinilai Tak Sopan, Fauzi Pukuli Istri Sirih Hingga Babak Belur
BACA JUGA:5 Bahan Alami untuk Membersihkan Lantai Kamar Mandi yang Kuning dan Berkerak
Dia mengatakan, program ini juga didukung oleh Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dalam pengawasan pembangunan desa.
Menurutnya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat dipantau menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.
"Melalui aplikasi ini dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif," tegasnya.
Ia berharap Program Jaga Desa tersebut dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya di Kabupaten OKU.
BACA JUGA:5 Bahan Alami untuk Membersihkan Lantai Kamar Mandi yang Kuning dan Berkerak
BACA JUGA:Meminimalisir Penyimpangan Dana Desa, Kejari Adakan Kerjasama Dengan Pemdes
Hendri berharap pula seluruh kepala desa dan camat bisa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang program itu sehingga dapat diimplementasikan di desa masing-masing untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri, maju dan sejahtera.
"Kejari OKU pun siap memberikan pendampingan hukum kepada aparat desa untuk memastikan pengelolaan dana desa yang baik dan bebas dari masalah hukum di masa mendatang," ujarnya.* (len)