Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi atau suap dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut adalah Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, serta Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK, yang berperan sebagai pihak ketiga pelaksana proyek.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers pada Senin (17/2/2025), menjelaskan bahwa Kejati telah mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP 4, 5, dan 6/Fd.1/02/2025.
Dalam penyidikan yang dilakukan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait proyek pembangunan kantor lurah, pembuatan jalan lingkungan RT, serta pembangunan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai anggaran mencapai Rp3 miliar.
Dari hasil audit dan penyelidikan, ditemukan bahwa proyek tersebut mengalami berbagai penyimpangan, termasuk pengondisian pemenang lelang dan manipulasi anggaran.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta. Penyidik menduga bahwa para tersangka secara bersama-sama mengatur pemenang tender sebelum lelang resmi dilakukan.
Dua dari tiga tersangka, yaitu Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra, telah lebih dahulu ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Sementara itu, Arie Martharedho sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Namun, setelah dilakukan pelacakan oleh tim intelijen Kejati Sumsel, ternyata Arie berada di Jakarta tanpa alasan dinas yang sah.
Atas dasar itu, tim penyidik langsung melakukan upaya penangkapan.
"Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, kami akhirnya menemukan keberadaan tersangka Arie Martharedho di Jakarta.
Tim kami segera melakukan penangkapan dan yang bersangkutan saat ini dalam perjalanan ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Umaryadi.
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Arie Martharedho dan Apriansyah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 11 UU Tipikor.