Menurutnya, keterangan Anita Noeringhati masih akan diuji lebih lanjut oleh tim penyidik untuk menentukan apakah layak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mendatang.
Dalam rilis resmi penetapan tersangka, Kejati Sumsel menampilkan barang bukti yang telah dikumpulkan, baik dalam bentuk uang tunai maupun transfer.
Total uang yang berhasil disita dari tersangka AMR mencapai Rp826 juta.
Yulianto menegaskan bahwa dana tersebut merupakan fee atau gratifikasi yang diterima oleh tersangka, bukan merupakan kerugian negara.
“Perlu digarisbawahi, uang yang kita tampilkan sebagai barang bukti adalah fee yang diterima tersangka, bukan dana yang dihitung sebagai kerugian negara.
BACA JUGA:Karena Hal Ini, Kejati Sumsel Sambangi Kejari Ogan Ilir
Kami masih menunggu hasil audit untuk mengetahui total kerugian negara akibat kasus ini,” terang Yulianto.
Keberadaan dana gratifikasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengingat posisi AMR sebagai Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.
Banyak pihak meragukan bahwa seorang pejabat dengan jabatan tersebut dapat mengelola aliran dana sebesar itu seorang diri.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Banyuasin dengan nilai total Rp3 miliar.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel
Proyek tersebut meliputi empat pekerjaan, yakni pembangunan jalan, drainase, dan kantor lurah di Kecamatan Talang Kelapa.