MUARA ENIM, PALPOS.ID - Setelah lebih dari dua tahun dalam pelarian, tersangka berinisial MH (40) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, di sebuah kafe milik Maya di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, mengatakan bahwa tersangka MH merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Sebelumnya tersangka sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri.
Sedangkan dua rekannya dalam kasus yang sama telah tertangkap duluan dan sedang menjalani hukuman.
BACA JUGA:Jumat Berkah Bagikan Makanan Bergizi
BACA JUGA:Muara Enim Dorong Kesetaraan Gender Melalui Koordinasi dan Sinkronisasi PUG
"Untuk terdangka yang masih DPO dalam kasus apapun untuk bisa menyerahkan diri pada Operasi Pekat Musi 2025.
Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polsek Gunung Megang," ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa kronologis kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Samsili (36), yang menemukan bahwa satu unit mesin molen pengaduk cor semen milik pemerintah Desa Simpang Tanjung telah hilang.
Kejadian tersebut terungkap ketika Samsili melewati depan rumah warga pemilik kebun yang berada di sekitar lokasi hilangnya mesin molen.
BACA JUGA:Bahas Keamanan Wilayah Rambang
BACA JUGA:UT Palembang Gelar OSMB di Muara Enim
Saat itu, lanjut Kapolsek, pemilik kebun bertanya kepada Samsili apakah mesin molen tersebut sudah diambil oleh pihak desa.
Mendengar pertanyaan itu, Samsili merasa curiga dan menjawab bahwa pengambilan baru akan dilakukan hari itu juga.
Ia pun segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan bersama-sama menuju lokasi untuk memeriksa keadaan.