PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Lahirnya Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Provinsi Jawa Barat, sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, terus mengalami dinamika dalam pembagian wilayah administratifnya.
Salah satu perubahan signifikan terjadi melalui pemekaran wilayah yang melibatkan Kabupaten Bandung, yang kemudian melahirkan dua entitas administratif baru: Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kota Cimahi: Dari Kota Administratif Menjadi Daerah Otonom
Kota Cimahi memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya resmi menjadi daerah otonom.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Gubernur Dedi Mulyadi Dukung Usulan Pembentukan 3 Provinsi Baru
Pada tahun 1975, Cimahi ditetapkan sebagai kota administratif, sebuah status yang menunjukkan pentingnya wilayah ini dalam konteks administrasi dan pengelolaan regional.
Namun, kebutuhan akan pengelolaan yang lebih mandiri dan efektif mendorong upaya peningkatan status Cimahi.
Perjuangan tersebut membuahkan hasil pada tanggal 21 Juni 2001, ketika Presiden Abdurrahman Wahid meresmikan Kota Cimahi sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001.
Dengan luas wilayah sekitar 42,43 km², Cimahi terbagi menjadi tiga kecamatan:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Nias Tengah untuk Pembangunan Wilayah Kepulauan
Kecamatan Cimahi Selatan
Kecamatan Cimahi Utara
Kecamatan Cimahi Tengah
Masing-masing kecamatan ini memiliki peran strategis dalam pengembangan kota, dengan total 15 kelurahan yang mendukung administrasi dan pelayanan publik.
Kabupaten Bandung Barat: Pemekaran untuk Efisiensi dan Pembangunan
Setelah pemekaran Kota Cimahi, kebutuhan akan pengelolaan wilayah yang lebih efisien di bagian barat Kabupaten Bandung semakin dirasakan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Barus Raya dan Potensi Ekonomi Pesisir