Pemekaran Kabupaten Jampang melibatkan 18 kecamatan yang tersebar di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Gubernur Dedi Mulyadi Dukung Usulan Pembentukan 3 Provinsi Baru
Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain:
Jampang Tengah
Nyalindung
Sagaranten
Curugkembar
Ciracap
Ciemas
Surade
Cibitung
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Nias Tengah untuk Pembangunan Wilayah Kepulauan
Jampang Kulon
Waluran
Tegal Buleud
Kali Bunder
Cimanggu
Pabuaran
Lengkong
Cidadap
Purabaya
Cidolog
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Barus Raya dan Potensi Ekonomi Pesisir
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Bandar Pulau untuk Penguatan Ekonomi Pesisir
Wilayah-wilayah ini dikenal dengan sebutan "Pajampangan" dan memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Namun, keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas menjadi hambatan dalam pengembangan potensi tersebut.
Dengan pemekaran ini, diharapkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat lebih fokus dan merata.
Proses dan Tahapan Pemekaran
Proses pemekaran wilayah tidaklah sederhana dan memerlukan berbagai tahapan yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa tahapan penting dalam proses pemekaran Kabupaten Jampang antara lain:
Pengkajian Akademis:
Melakukan studi kelayakan yang mencakup aspek geografi, demografi, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Studi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemekaran akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan daerah.
Persetujuan Masyarakat dan Pemerintah Daerah:
Mendapatkan dukungan dan persetujuan dari masyarakat di 18 kecamatan yang terlibat, serta rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pengajuan Usulan ke Pemerintah Pusat:
Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat daerah, usulan pemekaran diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk dibahas lebih lanjut.