Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Menuju Terbentuknya Kabupaten Jampang untuk Optimalisasi Pelayanan Publik

Selasa 25-02-2025,15:06 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pemekaran Kabupaten Jampang melibatkan 18 kecamatan yang tersebar di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Gubernur Dedi Mulyadi Dukung Usulan Pembentukan 3 Provinsi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Kepulauan Batu untuk Memperbaiki Konektivitas Antar Pulau 

Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain:

Jampang Tengah

Nyalindung

Sagaranten

Curugkembar

Ciracap

Ciemas

Surade

Cibitung

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Nias Tengah untuk Pembangunan Wilayah Kepulauan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing untuk Akses Pelayanan Publik

Jampang Kulon

Waluran

Tegal Buleud

Kali Bunder

Cimanggu

Pabuaran

Lengkong

Cidadap

Purabaya

Cidolog

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Barus Raya dan Potensi Ekonomi Pesisir

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Bandar Pulau untuk Penguatan Ekonomi Pesisir

Wilayah-wilayah ini dikenal dengan sebutan "Pajampangan" dan memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. 

Namun, keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas menjadi hambatan dalam pengembangan potensi tersebut. 

Dengan pemekaran ini, diharapkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat lebih fokus dan merata.

Proses dan Tahapan Pemekaran

Proses pemekaran wilayah tidaklah sederhana dan memerlukan berbagai tahapan yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Beberapa tahapan penting dalam proses pemekaran Kabupaten Jampang antara lain:

Pengkajian Akademis: 

Melakukan studi kelayakan yang mencakup aspek geografi, demografi, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Studi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemekaran akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan daerah.

Persetujuan Masyarakat dan Pemerintah Daerah: 

Mendapatkan dukungan dan persetujuan dari masyarakat di 18 kecamatan yang terlibat, serta rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pengajuan Usulan ke Pemerintah Pusat: 

Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat daerah, usulan pemekaran diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk dibahas lebih lanjut.

Pembahasan di DPR dan Pemerintah Pusat: 

Kategori :