OGANILIR, PALPOS.ID – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Batu berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Keliat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial SW (49).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Terima Penyerahan Senpira dari Warga Secara Sukarela
Warga sekitar merasa resah dengan dugaan peredaran barang haram tersebut, sehingga melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Hasil pengamatan di lapangan menguatkan dugaan adanya transaksi narkotika di rumah SW.
Polsek Tanjung Batu kemudian berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan penindakan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram.
BACA JUGA:Bejat, Remaja di Ogan Ilir Ini Dirudapaksa Ayah Kandungnya Sendiri
BACA JUGA:Kesal Ibunya Berselingkuh, Pemuda di Ogan Ilir Tusuk Tetangga hingga Kritis
Selain itu, turut disita sebuah dompet emas warna coklat bertuliskan APOLLO, satu lembar lakban warna coklat, serta satu plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menyatakan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka SW diduga sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.