Selain dikenal sebagai gudang seniman dan artis, Tasikmalaya juga memiliki banyak potensi wisata.
Beberapa destinasi wisata unggulan yang berada di wilayah selatan, antara lain:
Gunung Galunggung: Gunung aktif yang menawarkan pemandangan indah serta wisata alam yang menarik.
Pantai Cipatujah: Salah satu pantai dengan garis pantai panjang dan pasir putih yang eksotis.
Curug Batu Blek: Air terjun yang menawarkan keindahan alam dan udara sejuk.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: 7 Kecamatan Usulkan Pembentukan Kota Cikampek dan Pisah dari Karawang
Dengan pemekaran, sektor pariwisata dapat lebih dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui ekonomi berbasis wisata.
Tasikmalaya Selatan juga dikenal sebagai kawasan agraris yang kaya akan hasil pertanian dan perkebunan.
Komoditas utama meliputi padi, kelapa, cengkeh, dan kopi yang dapat dikembangkan lebih lanjut dengan adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah baru.
Selain sektor pertanian, Tasikmalaya Selatan memiliki potensi industri kecil dan menengah, seperti kerajinan tangan khas Tasikmalaya yang telah dikenal hingga ke luar negeri.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Garut: Aspirasi Masyarakat Menuju Kemajuan Wilayah di Jawa Barat
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Balubur Limbangan, Nama Pemberian Sunan Gunung Jati
Dengan adanya pemekaran, pemerintah daerah yang baru diharapkan dapat lebih fokus dalam meningkatkan daya saing industri kreatif setempat.
Wacana pemekaran ini sebenarnya sudah diperjuangkan sejak lama oleh tokoh-tokoh daerah, termasuk Presidium DOB Tasikmalaya Selatan, Asep Saepulloh ST MM.
Menurutnya, pemekaran ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat luasnya wilayah Tasikmalaya. Bahkan, ia menilai bahwa Tasikmalaya dapat dimekarkan menjadi empat kabupaten baru.
"Almarhum Prof Ending yang merupakan tokoh pemekaran Tasikmalaya Utara juga setuju bahwa Tasikmalaya Selatan lebih layak dimekarkan terlebih dahulu," ujar Asep Saepulloh.
Dari sisi regulasi, pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Perpres Nomor 84 tentang Pengembangan Kawasan Jabar Selatan