Perda Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengembangan Wilayah Jabar Selatan
Selain itu, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, juga menyatakan dukungannya terhadap pemekaran ini.
Dalam beberapa kesempatan, ia mengungkapkan bahwa pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan dan Kabupaten Tasikmalaya Utara adalah langkah yang strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap pembentukan dua kabupaten baru ini bisa terwujud antara tahun 2024 hingga 2030," ujar Ade Sugianto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun terjadi pemekaran, nama Tasikmalaya tetap akan digunakan sebagai identitas utama dalam konsep "Tasikmalaya Raya".
Tantangan dalam Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan
Meskipun memiliki banyak potensi dan dukungan, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam proses pemekaran ini, di antaranya:
Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB)
Hingga saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB, sehingga perlu ada langkah politik yang lebih kuat untuk mendorong realisasi pemekaran.
Kesiapan Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, kantor pemerintahan, rumah sakit, dan sekolah menjadi prioritas utama agar pemekaran tidak hanya sebatas pembentukan administratif semata.
Keberlanjutan Anggaran
DOB membutuhkan anggaran yang besar, sehingga perlu ada jaminan bahwa keuangan daerah dapat menopang operasional kabupaten baru.
Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat
Dukungan dari masyarakat sangat penting agar proses pemekaran dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik kepentingan.
Peningkatan Pelayanan Publik – Dengan adanya pemerintahan yang lebih dekat, layanan administrasi dan publik akan lebih mudah dijangkau.