Penghambat Tol Pembangunan Nasional dengan Modus Mafia Tanah di Bidik Kejari Muba

Kamis 06-03-2025,21:37 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Pada saat Penyidik mengecek ke lokasi ternyata tanah trase tol yg di klaim oleh HA itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan. 

"Sehingga penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pasal 2 dan pasal 3 delik kerugian keuangan negara dikarenakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH selaku direktur Pt SMB menguasai dan mengelola kebun tersebut seluas 900 ha lebih tanpa satu surat pun baik itu IUP maupun HGU dan itu lah bagian juga lahan yg mau diklaim untuk pergantian uang tol."pungkasnya.*

Kategori :