Penghambat Tol Pembangunan Nasional dengan Modus Mafia Tanah di Bidik Kejari Muba

Kamis 06-03-2025,21:37 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Adanya Kejaksaan Negeri Muba (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka dalam kasus Memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalan pengadaan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Dua tersangka ini adalah AM mantan pegawai Badan Pertanahan (BPN)Muba  dan HA (Tokoh Masyarakat Sumsel).

Sehingga pembangunan jalan Tol Palembang- Jambi terhambat penyelesaiannya padahal sudah di tetapkan sejak tahun 2014, dalam perpres untuk pembangunan tol lintas Sumatera. 

Kepala kejaksaan Negeri Muba (Kajari Muba) Roy Riady SH MH mengungkapkan Pembangunan nasional jalan tol ini terhambat berawal dari penetapan lokasi trase Betung - Timphoni Jambi oleh bupati Muba di gugat PT SMB dirut HA karena masuk lahan HGU dan ada tambang disana.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Pemalsuan Surat Tanah Jalan Ton Betung- Tempino

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Pemalsuan Surat Tanah Jalan Tol Betung- Tempino

"Seharusnya HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara, kapan pun negara untuk pembangunan harus di berikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan. " Jelas Roy 

Namun HA mempersoalkan penetapan lokasi tol awal dengan melakukan gugatan PTUN yang sudah lewat waktu namun dimenangkan oleh gugatan tsb di ptun.

Pemkab muba yang kalah gugatan melakukan upaya hukum namun anehnya masih batas terakhir upaya hukum malah mencabut upaya hukum sehingga putusan ptun itu inkrchat. 

"Selanjutnya tahun 2024 ditetapkan penlok perubahan yang luasnya lebih besar dan oleh HA selaku dirut PT SMB mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah luas 34 ha di desa peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai tanah miliknya padahal pihak BPN menyatakan tanah negara." Urainya

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar Perdana di Bulan Ramadan, Sekda Apriyadi Mahmud Tinjau Langsung

BACA JUGA:Kandidat Pertama, Siap Beri Kontribusi untuk PWI Muba

Kemudian, Lalu terjadi pemufakatan jahat berupaya mendapatkan pergantian lahan tol tersebut HA meminta AM mantan staf BpN muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM2 ternyata bukan di area yg di tetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN muba. 

HA berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol di 2 bidang tanah seluas 34 ha desa peninggalan dan simpang Tungkal dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan atas saran AM dan surat itu ditandatangani kades dan kadus atas perintah dan intervensi Y pejabat Pemkab muba.

"Sehingga penyidik menetapkan AH dan AM hari ini sebagai tersangka dalam pasal 9 jo pasal 15 uu Tipikor dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain."tambahnya 

Kategori :