“Seyogianya kita bisa mengacu pada sumber resmi instansi resmi yang membidangi, seperti Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya turut menanggapi isu tersebut dengan memberikan gambaran besar terkait kebijakan pemekaran wilayah di Indonesia.
BACA JUGA:Kabupaten Gelumbang: Menanti Pemekaran Wilayah, Masyarakat Berharap Percepatan Pembangunan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Masyarakat Usul Pembentukan Kabupaten Kepulauan Taka Bonerate
Dalam keterangannya pada Rabu (25/12/2024) di Bandung, Bima Arya menyebut bahwa pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Meskipun demikian, Kemendagri mencatat ada 337 usulan DOB yang masuk hingga akhir tahun 2024, dengan rincian:
42 usulan provinsi baru
248 usulan kabupaten baru
36 usulan kota baru
6 usulan daerah istimewa
5 usulan daerah otonomi khusus
“Usulan pemekaran ini banyak sekali. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri sekarang sedang menyusun Desain Besar Penataan Daerah Otonomi agar pemekaran bisa dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” ujar Bima.
Menurutnya, meskipun ada daerah yang secara administrasi sudah memenuhi syarat, namun realisasi pemekaran masih terganjal oleh faktor anggaran dan fokus legislasi nasional.
Wacana pemekaran wilayah, termasuk pembentukan Provinsi Jawa Selatan, bukan tanpa alasan. Beberapa motif utama di balik usulan pembentukan provinsi baru antara lain:
Pemerataan pembangunan di wilayah selatan Jawa Tengah, yang dianggap masih tertinggal dibanding wilayah utara seperti Semarang dan Solo Raya.
Peningkatan pelayanan publik, agar warga tidak harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota provinsi saat ini.